Gedung Kementerian Perindustrian. Foto: Setkab
Annisa ayu artanti • 12 January 2025 15:04
Jakarta: Kementerian Perindustrian menyatakan pabrik AirTag di Batam yang rencananya akan dibangun oleh Apple tidak bisa dihitung sebagai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri).
Seperti diketahui, Apple berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag senilai USD1 miliar dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan P Roeslani. Hal itu merupakan salah satu upaya agar Apple bisa merilis iPhone 16 di Indonesia.
Namun Permenperin 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur, yang bisa dinilai sertifikasi TKDN adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT (handphone, komputer genggam dan tablet).
Mengutip siaran pers Kemenperin, Minggu, 12 Januari 2025, AirTag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT. Hal itu tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT.
Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.
"Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada tiga skema dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017," tulis rilis tersebut.
Ilustrasi logo Apple. Foto: Unplash
Tiga skema proposal Apple
Adapun dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema tiga. Apple juga telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin.
"Namun nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media," jelas rilis tersebut.
Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple.
Angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:
- Perbandingan investasi Apple di negara lain.
- Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia.
- Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara.
- Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem.
- Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 triliun pada 2023-2024).
- Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017.