Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah). Foto: MI/Insi Nantika Jelita.
Husen Miftahudin • 9 January 2025 12:46
Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan akan memberikan sanksi kepada perusahaan teknologi terkemuka Apple Inc karena dugaan pelanggaran investasi kepada Pemerintah Indonesia.
Apple, kata dia, masih harus menyelesaikan komitmen utang investasi pengembangan Apple Academy dalam siklus 2020-2023 sebesar USD10 juta atau sekitar Rp162 miliar (kurs Rp16.223).
Bila investasi produsen iPhone itu tidak sesuai ketentuan, maka bisa dikenakan sanksi oleh pemerintah. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
"Kami sampaikan kepada mereka bahwa dalam Permenperin No.29/2017 pasal 59 itu secara tegas mengatur tentang sanksi. Dan saya harus jujur, sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini," ungkap Agus dalam konferensi pers di Kantor Kemenperin, Jakarta, dikutip Kamis, 9 Januari 2025.
Adapun ancaman sanksi yang bisa dikenakan berupa pencabutan atau pembekuan TKDN pada produk Apple, yang mana izin edar Iphone tidak bisa dipasarkan sama sekali di Indonesia. Sanksi lainnya ialah penambahan modal kepada Apple. Sanksi ini lah yang disepakati antara kedua pihak.
Baca juga: DPR Dukung Kemenperin Soal Hasil Konkret Negosiasi dengan Apple |