Trump Pecat Jajaran Pejabat Kehakiman AS yang Menuntut Dirinya

Presiden AS Donald Trump. (EPA)

Trump Pecat Jajaran Pejabat Kehakiman AS yang Menuntut Dirinya

Willy Haryono • 28 January 2025 07:03

Washington: Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah memecat lebih dari 12 pengacara Departemen Kehakiman yang mengajukan dua kasus pidana terhadapnya. Ini merupakan langkah cepat Trump dalam menggenggam kontrol yang lebih kuat terhadap departemen tersebut.

Jajaran pejabat itu dipecat Trump pada hari Senin setelah Penjabat Jaksa Agung James McHenry, yang ditunjuk Trump, menyimpulkan bahwa mereka "tidak dapat dipercaya untuk melaksanakan agenda Presiden dengan setia karena peran mereka dalam menuntut Presiden," kata seorang pejabat Departemen Kehakiman.

Mengutip dari The New Daily, Selasa, 28 Januari 2025, para pengacara tersebut bekerja dengan Penasihat Khusus Jack Smith, yang memimpin dua penuntutan federal terhadap Trump yang telah dibatalkan setelah pemilihan umum di bulan November tahun lalu.

Smith mengundurkan diri dari Departemen Kehakiman AS pada awal Januari.

Berita pemecatan muncul di hari yang sama ketika Ed Martin, jaksa federal tertinggi di Washington dan yang ditunjuk Trump, membuka tinjauan internal atas penggunaan dakwaan menghalangi penyelidikan dalam penuntutan orang-orang yang dituduh mengambil bagian dalam serangan 6 Januari 2021 di US Capitol, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut.

Mahkamah Agung AS menaikkan standar hukum untuk pelanggaran tersebut dalam putusan di tahun 2024, yang mendorong jaksa penuntut untuk mencabut dakwaan dalam beberapa kasus.

Trump dan sekutunya memandang Departemen Kehakiman AS dengan kecurigaan mendalam setelah jaksa penuntut menuduh presiden telah melakukan kejahatan terkait keamanan nasional dan pemilu.

Baca juga:  ‘Ujian Loyalitas’ Harus Dihadapi Calon Pegawai Negeri di Pemerintahan Trump

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Willy Haryono)