Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo. (Dok. MI)
Tri Subarkah • 24 January 2025 13:46
Jakarta: Buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, bakal diekstradisi ke Indonesia sejak ditahan di Singapura pada Jumat, 17 Januari 2025. Tannos menjadi buron pertama yang dipulangkan ke Tanah Air sejak Indonesia dan Singapura menandatangani kesepakatan ekstradisi di Bintan, Kepualauan Riau, pada 2022.
"Ini merupakan exercise pertama implementasi extradition treaty RI-Singapura. Dan hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen sama dalam menegakkan hasil kesepakatan," ujar Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Januari 2025.
Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi pada 25 Januari 2022, yang saat itu diteken Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Hukum Singapura K Shanmugam dan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo maupun Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Pemerintah Indonesia mengesahkan perjanjian tersebut lewat Undang-Undang Nomor 5/2023 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) pada 13 Januari 2023.
Baca juga: Dubes RI untuk Singapura Ungkap Proses Penahanan Paulus Tannos sejak 2024 |