Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Berhasil Memulangkan Buron KPK Paulus Tannos

Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo. (Dok. MI)

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Berhasil Memulangkan Buron KPK Paulus Tannos

Tri Subarkah • 24 January 2025 13:46

Jakarta: Buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos, bakal diekstradisi ke Indonesia sejak ditahan di Singapura pada Jumat, 17 Januari 2025. Tannos menjadi buron pertama yang dipulangkan ke Tanah Air sejak Indonesia dan Singapura menandatangani kesepakatan ekstradisi di Bintan, Kepualauan Riau, pada 2022.

"Ini merupakan exercise pertama implementasi extradition treaty RI-Singapura. Dan hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen sama dalam menegakkan hasil kesepakatan," ujar Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Januari 2025.

Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi pada 25 Januari 2022, yang saat itu diteken Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Hukum Singapura K Shanmugam dan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo maupun Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Pemerintah Indonesia mengesahkan perjanjian tersebut lewat Undang-Undang Nomor 5/2023 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) pada 13 Januari 2023.
 

Baca juga: Dubes RI untuk Singapura Ungkap Proses Penahanan Paulus Tannos sejak 2024

Namun, perjanjian tersebut baru efektif pada 22 Maret 2024 setelah disepakati kedua negara. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura berlaku bagi buron dengan 31 klasifikasi, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, dan terorisme.

Tommy, sapaan akrab Suryopratomo, menjelaskan, pemulangan Tannos ke Tanah Air tergantung dengan seberapa cepat KPK mempersiapkan permohonan kepada Pemerintah Singapura. Saat ini, Singapura disebut sedang menunggu permohonan resmi dari Indonesia.

"Selaku penyidik, KPK harus berkirim surat terlebih dahulu kepada Kejaksaan Agung. Nantinya, Kejaksaan Agung yang akan bersurat secara resmi kepada Kejaksaan Agung Singapura," kata Tommy.

Diketahui, Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E pada Agustus 2019. Ketiganya adalah Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E Husni Fahmi.

Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2,3 triliun. Perusahaan Tannos disebut menerima keuntungan sampai Rp144,8 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Meilikhah)