Penipuan AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo, Pelaku Raup Keuntungan Rp30 Juta

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Metrotvnews.com/Siti Yona

Penipuan AI Deepfake Wajah Presiden Prabowo, Pelaku Raup Keuntungan Rp30 Juta

Siti Yona Hukmana • 23 January 2025 17:36

Jakarta: Polri membongkar kasus penipuan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto. Pelaku meraup keuntungan hingga Rp30 juta dalam empat bulan terakhir menjalankan aski kejahatannya.

"Dengan total keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp30 juta selama 4 bulan terakhir," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

Uang itu didapatkan pelaku dari korban yang berjumlah kurang lebih 11 orang. Korban berasal dari berbagai daerah, di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menyebarkan konten berupa video deepfake seolah pejabat negara hingga publik figur Indonesia, seperti Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya, tengah menawarkan bantuan kepada masyarakat. Bahkan, pelaku menambahkan caption dan nomor telepon di akun media sosialnya untuk menerima keuntungan.

"Yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang," kata dia.

Himawan mengatakan modus pengiriman uang itu untuk biaya administrasi. Korban yang telah membayar biaya administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka.

"Sehingga, korban percaya untuk kembali mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Polri Tangkap Penipu Pakai Teknologi AI Deepfake Catut Nama Pejabat


Pelaku berinisial AMA, 29, ditangkap di Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada Kamis, 16 Januari 2025. Pengungkapan kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/A/3/I/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/Bareskrim Polri tanggal 14 Januari 2025.

Pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp12 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)