Vonis Hasto Diharap Menggambarkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra

Vonis Hasto Diharap Menggambarkan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 20:00

Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan membacakan vonis kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), dan perintangan penyidikan besok, 25 Juli 2025. Kasus itu menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Vonis hakim ini adalah pembuktian dari komitmen pemberantasan korupsi," kata mantan Penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.

Praswad mengatakan hakim diberikan keleluasaan untuk memberikan vonis perkara, tanpa intervensi pihak mana pun. Eks Penyidik KPK itu meyakini fakta persidangan sudah terang benderang menjelaskan keterlibatan Hasto.

Menurut Praswad, vonis bebas sangat tidak mungkin diberikan hakim untuk Hasto, besok. Kecuali, duga dia, jika ada intervensi atas pertimbangan para hakim.

"Justru ketika hakim melepaskan atau membebaskan pekara ini maka semakin terang intervensi politik memang sudah merasuki seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia, termasuk dalam sektor penegakan hukum," ujar Praswad.
 

Baca: 23 Akademisi Kirim Amicus Curiae terkait Perkara Hasto
 

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)