Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 24 July 2025 20:00
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan membacakan vonis kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW), dan perintangan penyidikan besok, 25 Juli 2025. Kasus itu menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Vonis hakim ini adalah pembuktian dari komitmen pemberantasan korupsi," kata mantan Penyidik KPK M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
Praswad mengatakan hakim diberikan keleluasaan untuk memberikan vonis perkara, tanpa intervensi pihak mana pun. Eks Penyidik KPK itu meyakini fakta persidangan sudah terang benderang menjelaskan keterlibatan Hasto.
Menurut Praswad, vonis bebas sangat tidak mungkin diberikan hakim untuk Hasto, besok. Kecuali, duga dia, jika ada intervensi atas pertimbangan para hakim.
"Justru ketika hakim melepaskan atau membebaskan pekara ini maka semakin terang intervensi politik memang sudah merasuki seluruh sendi kehidupan bangsa Indonesia, termasuk dalam sektor penegakan hukum," ujar Praswad.
Baca: 23 Akademisi Kirim Amicus Curiae terkait Perkara Hasto |