Kementan Gandeng Polri untuk Tindaklanjuti Penyimpangan Hibah Sapi di Karanganyar

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda. Foto: Dok istimewa

Kementan Gandeng Polri untuk Tindaklanjuti Penyimpangan Hibah Sapi di Karanganyar

Naufal Zuhdi • 29 April 2025 13:20

Jakarta: Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan penyimpangan bantuan hibah sapi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menekankan bahwa penyimpangan terhadap bantuan pemerintah tidak akan ditoleransi.

"Bantuan hibah pemerintah diberikan untuk memperkuat ekonomi peternak, bukan untuk disalahgunakan. Kami mendorong agar proses hukum berjalan tuntas, dan siap mendukung langkah-langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Agung dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa, 29 April 2025.

Lebih lanjut, Agung juga mengingatkan seluruh penerima bantuan agar menggunakan dana dan fasilitas hibah secara bertanggung jawab.

“Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan lapangan dan bekerja sama dengan aparat hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah dia.
 

Baca juga: 

Wamentan Ungkap Ada Pihak yang Ingin Indonesia Mengimpor Beras



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan bahwa berkas perkara dugaan penyelewengan hibah sapi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

“Sudah kami kirim dan sudah ada instruksi dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. Saat ini berkasnya sedang kami lengkapi untuk segera dilimpahkan kembali. Sesuai perintah Kapolres, minggu depan kami juga akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujar Bondan melalui pesan singkat.

Di sisi lain, Kanit III Satreskrim Polres Karanganyar, Iptu Anton Sulistiyana, menambahkan, hasil penyidikan menunjukkan tersangka memanipulasi administrasi dalam pengajuan bantuan hibah.

“Satu ekor ternak disembelih, sebelas ekor dijual dengan alasan sakit, dan tujuh ekor sapi lainnya digadohkan (sistem kemitraan bagi hasil) di luar wilayah Karanganyar tanpa izin resmi, lalu juga dijual,” ungkap Anton.

Kasus ini saat ini telah resmi memasuki tahap penyidikan. Kepolisian menyatakan akan terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)