Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf ke Hakim Heru

Persidangan perkara suap kasus kematian Dini Sera/Istimewa

Pengacara Ronald Tannur Minta Maaf ke Hakim Heru

M Sholahadhin Azhar • 25 February 2025 21:25

Jakarta: Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, meminta maaf ke hakim Heru Hanindyo. Heru merupakan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald.

Hal tersebut dibeberkan Lisa saat menjadi saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera. Lisa bersaksi untuk 3 terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dalam kesaksian, Lisa membantah telah memberikan Rp1 miliar dan SGD120 ribu ke Heru. Menurut Lisa, catatan terkait uang itu merupakan honor yang diterima dirinya.

"Di dakwaan itu Pak Heru menerima Rp1 miliar dan SGD120 ribu?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 25 Februari 2025.
 

Baca: Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya

"Itu sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf Pak Heru," jawab Lisa.

"Tidak pernah diserahkan ke Pak Heru?" tanya pengacara Heru.

"Tidak, bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru," kata Lisa.

Dalam sidang itu, Heru menanyakan uang ke Lisa. Lisa menegaskan uang itu bukan untuk Heru, melainkan honor untuk dirinya.

"Dan secara nyata, Saudara sudah disumpah di sini karena menyangkut nama baik saya. Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"Sekali lagi yang disebutkan 500 tambah 500 tambah 120 ribu, kemudian ada foto uang dollar itu, saya nggak tahu itu nggak jelas tadi. Ditulis Pak Heru Ronald kemudian yang slip money changer, ditulis P Heru Ronald. Itu Saudara kasih nggak ke saya?" tanya Heru.

"Tidak, saya minta maaf Pak, karena saya untuk, itu untuk catatan saya, saya hanya mengambil gamblangnya saja, yang karena Pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," jawab Lisa.

Lisa lagi-lagi minta maaf karena sudah menulis nama Heru dalam catatan duit tersebut. Heru mengatakan Lisa lancang menuliskan namanya. 

"Itu siapa yang menulis?" tanya Heru.

"Saya Pak, minta maaf," jawab Lisa.

"Kenapa sekali lancang Saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini," ujar Heru.

Tak puas dengan jawaban Lisa, Heru kembali menanyakan soal pemberian uang oleh Lisa kepadanya dalam berbagai mata uang. Lisa mengatakan tak pernah memberikan uang ke Heru.  

"Pernahkah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah, penah?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"Singapur dollar?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp1 miliar dan SGD308 ribu atau setara Rp3,6 miliar. Uang diduga terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)