Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah resmi menyerahkan tersangka, ZF (19), beserta barang bukti kepada JPU. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 21 February 2025 13:32
Banda Aceh: Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh telah resmi menyerahkan tersangka, ZF (19), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang mahasiswa di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh.
ZF, warga asal Bireuen, didakwa atas pembunuhan Dhiaul Fuadi (20), mahasiswa asal Aceh Barat, yang terjadi pada Oktober 2024. Korban ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusukan di tubuhnya. Motif pembunuhan diduga berawal dari upaya pencurian telepon genggam korban yang dilakukan oleh tersangka.
"Alhamdulillah, tahap dua sudah kami lakukan dan diterima langsung oleh JPU," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Jumat, 20 Februari 2025.
Fadilah mengatakan, penyerahan tersangka juga disertai dengan barang bukti penting, termasuk sebilah pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan, sepeda motor jenis Fazio, tiga unit telepon genggam, dan beberapa potong pakaian.
"Dengan demikian proses penyidikan pun selesai, sehingga nantinya pihak jaksa akan menyusun berkas agar perkara tersebut segera disidangkan," ujarnya.
Fadilah mengungkapkan, ZF nekat menghabisi nyawa korban karena aksinya mencuri telepon genggam korban dipergoki. Tersangka yang mengenal adik korban ini mengaku membutuhkan uang.
Atas perbuatannya, tersangka yang diketahui mengenal baik adik dari korban ini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman penjara penjara lima belas tahun atau dua puluh tahun penjara," jelasnya.