Fakta-fakta Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Bebas Pajak Setahun

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dok. IG Dedi Mulyadi

Fakta-fakta Mutasi Kendaraan dari Luar Jawa Barat Bebas Pajak Setahun

M Rodhi Aulia • 10 April 2025 09:34

Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali meluncurkan kebijakan progresif di bidang perpajakan kendaraan bermotor. Kali ini, insentif diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Jawa Barat. Lewat program ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) dibebaskan selama satu tahun penuh, khusus bagi mereka yang resmi memindahkan domisili kendaraannya ke wilayah Jawa Barat.

Program pembebasan pajak ini resmi dimulai pada 9 April 2025 dan berlaku hingga 30 Juni 2025. Pemerintah daerah menargetkan agar kendaraan-kendaraan yang sudah beroperasi di Jawa Barat namun masih membayar pajak ke provinsi lain, dapat sepenuhnya tercatat dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah Jawa Barat.

Namun demikian, penting dicatat bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk PKB dan dendanya. Adapun biaya lainnya seperti PNBP untuk BPKB, STNK, TNKB, serta SWDKLLJ tetap berlaku sesuai aturan yang berlaku, karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Berikut fakta-fakta lengkap soal program pembebasan pajak kendaraan mutasi masuk ke Jawa Barat:

1. Pajak Dibebaskan Setahun untuk Kendaraan Mutasi dari Luar Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat memastikan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang masuk melalui mekanisme mutasi dari luar provinsi akan mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor selama 12 bulan.

Baca juga: Pemutihan Pajak KBM, Warga Bogor Serbu Samsat

"Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, denda pajak kendaraan," demikian pengumuman yang disampaikan Bapenda Jawa Barat, Rabu, 9 April 2025.

2. Program Resmi Berlaku Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025

Bapenda Jawa Barat menetapkan masa berlaku program pembebasan pajak ini cukup panjang, yaitu hampir tiga bulan. Rentang waktu ini diharapkan memberi ruang yang cukup bagi warga untuk mengurus proses mutasi kendaraan ke wilayah Jabar.

"Selesaikan dulu PKB ditempat asal, segera mutasikan ke Jawa Barat," tulis Bapenda Jawa Barat.

3. Gubernur Jabar Dorong Pemilik Kendaraan Tidak Lagi Bayar Pajak di Provinsi Lain

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa program ini dibuat agar pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih tepat sasaran. Menurutnya, kendaraan yang beroperasi di jalanan Jawa Barat seharusnya menyumbang pajak ke provinsi yang infrastrukturnya mereka gunakan.

"Ini kesempatan, mohon dimanfaatkan. Karena apa, jangan sampai operasinya di Jawa Barat, ngerusak jalan di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025," kata Dedi dalam akun Instagramnya.

4. Biaya PNBP dan SWDKLLJ Tetap Berlaku

Meski pajak dan dendanya dihapuskan, sejumlah biaya administratif lainnya tetap dikenakan. Hal ini dikarenakan komponen tersebut bukan termasuk dalam kewenangan pemerintah provinsi, melainkan bersifat nasional dan ditetapkan oleh instansi lain seperti Kepolisian dan Jasa Raharja.

Biaya penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk BPKB, STNK, dan TNKB serta biaya SWDKLLJ tetap harus dibayarkan.

5. Program Ini Terpisah dari Pemutihan Pajak yang Sudah Duluan Berjalan

Sebelumnya, Jawa Barat telah lebih dulu meluncurkan program pemutihan untuk seluruh warga yang memiliki tunggakan atau denda PKB. Program tersebut berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025, dan meliputi penghapusan denda serta tunggakan pajak kendaraan, baik secara online maupun offline, di seluruh wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Rodhi Aulia)