Para tersangka pengroyokan pada malam takbiran di Demak. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 14 April 2025 18:05
Demak: Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, masih memburu lima pelaku pengeroyokan yang terjadi pada malam takbiran Idulfitri. Peristiwa itu menewaskan satu orang dan menyebabkan empat lainnya luka-luka.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengatakan insiden terjadi ketika sekelompok pemuda dari Dukuh Panjunan mendatangi Dukuh Cempan, Desa Kenduren, Kecamatan Wedung, untuk meminta klarifikasi atas pengadangan yang terjadi saat membangunkan sahur pada malam terakhir Ramadan.
“Korban Aqil Siroj bersama enam temannya datang ke Dukuh Cempan untuk klarifikasi. Namun, terjadi kesalahpahaman yang berujung pada kekerasan. Warga Cempan yang jumlahnya lebih banyak menyerang mereka secara tiba-tiba,” ujar Kompol Satya dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Senin, 14 April 2025.
Dari penyerangan tersebut, Aqil Siroj dan seorang rekannya, Kholidin, tertinggal di lokasi dan menjadi sasaran pengeroyokan. Aqil mengalami luka berat di kepala akibat pukulan benda tumpul dan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara rekan-rekannya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menyebut hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat benturan benda tumpul. Tidak ditemukan luka akibat senjata tajam.
“Di lokasi kejadian, kami menemukan batu, balok kayu, dan papan. Saksi dan para tersangka mengakui benda-benda itu digunakan untuk menyerang korban,” ujar Kuseni.
Polisi telah menyita barang bukti berupa delapan batu, dua potong kaus, dan empat batang kayu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Total korban mencapai lima orang, empat di antaranya mengalami luka-luka dan satu meninggal dunia.
Empat pelaku yang telah ditahan berinisial AF (21), MD (25), MINI (25), dan MQ (21). Sementara lima lainnya masih dalam pengejaran.
“Dalam waktu dekat, kami akan merilis daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku yang melarikan diri,” tegas Kompol Satya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.