Ilustrasi. Medcom.id
Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengizinkan jajaran perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menerapkan work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja. Menurutnya ASN tidak harus datang ke kantor selama seluruh tugas terselesaikan dengan baik melalui sistem berbasis aplikasi sekaligus memaksimalkan program efisiensi anggaran.
"Saya ingin pekerjaan ASN bisa terukur dengan jelas. Mereka boleh bekerja di mal, Jakarta, Bandung, atau di mana saja, yang penting tugasnya selesai tepat waktu," kata Eri di Surabaya, Senin, 17 Februari 2025.
Eri menjelaskan sebelum istilah WFA menjadi populer, Pemkot Surabaya telah menerapkan kebijakan bagi camat dan lurah untuk berkantor di Balai RW. Tujuannya adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga warga tidak perlu datang ke kantor kecamatan atau kelurahan untuk mengurus administrasi.
“Dulu saya minta mereka berkantor di Balai RW supaya terbiasa turun ke masyarakat. Selain itu, bekerja di luar kantor juga bisa menghemat listrik, air, dan operasional lainnya," jelasnya.
Eri menekankan ASN tidak boleh bergantung sepenuhnya pada fasilitas kantor. Camat, lurah, dan kepala perangkat daerah (PD) didorong untuk menggunakan smartphone atau tablet pribadi sebagai alat kerja.
"Sekarang semua pekerjaan bisa diselesaikan lewat smartphone atau tablet, tidak harus memakai komputer kantor. Kepala dinas dan camat bisa menggunakan tablet yang diinstal aplikasi kerja, tapi jangan malah dipakai untuk nonton YouTube," ungkapnya.
Pemkot Surabaya telah mengembangkan aplikasi khusus untuk membantu ASN menyelesaikan tugas harian mereka. Aplikasi ini memuat target kinerja harian bagi camat, lurah, dan kepala PD, sehingga pekerjaan bisa tetap terpantau meski dilakukan di luar kantor.
"Saya ingin ke depan semua pekerjaan bisa dilakukan lewat aplikasi ini. Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga bisa menghemat biaya listrik dan alat tulis kantor (ATK)," bebernya.
Untuk memastikan efektivitas WFA, Pemkot Surabaya akan menerapkan sistem pengawasan melekat (Waskat) secara berjenjang. Inspektur Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan bahwa pengawasan ini akan dilakukan oleh masing-masing kepala PD.
"Inspektorat tidak bisa mengawasi semua pegawai secara langsung. Namun, sistem absensi digital dan pemantauan lokasi kerja akan membantu memastikan efektivitas WFA," ujarnya.
Tak Ada PHK
Pemkot Surabaya menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kontrak atau pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun pemerintah pusat telah menginstruksikan efisiensi anggaran di seluruh lembaga dan pemerintah daerah.
Eri memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 tidak akan berdampak pada keberlangsungan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Saya pastikan tidak ada PHK bagi tenaga Non-ASN di Pemkot Surabaya. Tenaga kontrak administrasi sudah diakomodasi melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh," ungkap Eri.
Selain tenaga administrasi, Pemkot juga tetap mempertahankan tenaga kerja di satuan tugas (Satgas), seperti petugas penyapuan dan pengerukan saluran. Pasalnya, sejak awal kontrak mereka berbasis jasa, bukan sebagai pegawai administrasi.
"Satgas-satgas seperti penyapuan dan pengerukan saluran itu berbasis jasa dari dulu, bukan sebagai pegawai administrasi. Oleh karena itu, mereka tetap bekerja seperti biasa sesuai kontrak yang berlaku,” katanya.
Eri menyadari bahwa kebijakan efisiensi anggaran di beberapa daerah berujung pada PHK tenaga Non-ASN. Namun Pemkot Surabaya mengambil langkah berbeda agar tidak menambah angka pengangguran di kota tersebut.
"Di beberapa daerah lain banyak tenaga Non-ASN yang terkena PHK. Tapi kalau di Surabaya dilakukan hal yang sama, jumlah pengangguran bisa meningkat. Oleh karena itu, saya tegaskan bahwa tidak ada PHK bagi tenaga kontrak, kecuali jika yang bersangkutan tidak pernah masuk kerja atau melanggar aturan,” tegasnya.
Eri menjelaskan bahwa tenaga kontrak administrasi yang lolos seleksi akan menjadi PPPK penuh, sementara yang tidak lolos akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
“Yang sudah masuk dalam skema PPPK akan tetap lanjut. Jika tidak diterima sebagai PPPK penuh, mereka tetap bisa bekerja sebagai PPPK paruh waktu. Sementara untuk Satgas yang sudah bekerja sejak 2024, mereka tetap dipertahankan dengan skema yang ada,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga memastikan tenaga kerja lapangan, seperti petugas penyapuan dan tenaga kebersihan, tetap bekerja di bawah kontrak jasa dengan hak-hak yang terjamin, termasuk sistem pengupahan berdasarkan luas area yang mereka tangani.
“Petugas penyapuan, pemelihara taman, dan tenaga kebersihan lainnya tetap bekerja sesuai kontrak jasa. Mereka bukan pegawai administrasi, tetapi tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” pungkasnya.