Ada 4.276 WNI Terancam Terkena Imbas Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Foto: Metrotvnews.com

Ada 4.276 WNI Terancam Terkena Imbas Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Fajar Nugraha • 13 February 2025 17:03

Jakarta: Kementerian Luar Negeri mengatakan, ada 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) yang terancam terkena imbas kebijakan imigrasi Donald Trump.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan, per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal.

“Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa, tahun 2024 dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non-citizen, non-detain dengan Final Order of Removal,” ujar Judha dalam  paparan Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI 2024, di Kemenlu RI, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Angka tersebut tercatat oleh ICE, Immigration and Custom Enforcement yang ada di Amerika Serikat.

“Itu ada 4.276 dari total 1,4 juta warga negara asing yang ada di Amerika Serikat yang masuk dalam Final Order tersebut. Ini sebagai contoh kasus BK yang ditangkap di New York, itu sebetulnya dia sudah masuk ke dalam Final Order,” imbuh Judha.

Setiap tahun WNI yang sudah terpantau ini diminta untuk melakukan report ke kantor ICE yang ada di wilayahnya. Kejadian untuk WNI yang berinisial BK, ditangkap ketika sedang melakukan proses pelaporan ke kantor ICE. Proses pelaporan itu sudah sudah dilakukan sejak tahun 2009 namun dia kemudian ditangkap.

Kemenlu terus mengimbau kepada masyarakat jika terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang dimiliki dalam sistem hukum Amerika Serikat. Sementara KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.

“Jadi antara lain contoh, dia berhak untuk mendapatkan akses ke konsulera. Dia berhak untuk menghubungi perwakilan RI. Dan dia berhak untuk mendapatkan pendampingan pengacara,” tegas Judha.

“Bahkan dia berhak untuk tidak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu semua dilindungi dalam sistem hukum Amerika Serikat. Tapi tentu mereka harus paham, agar ketika mengalami penangkapan, hak-haknya tetap dilindungi,” pungkas Judha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)