Jaksa Gadungan Tipu Ratusan Juta dengan Modus Urus Perkara di Kejagung

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap jaksa gadungan yang menipu hingga meraup ratusan juta rupiah di Pamulang

Jaksa Gadungan Tipu Ratusan Juta dengan Modus Urus Perkara di Kejagung

Hendrik Simorangkir • 13 November 2025 21:22

Tangsel: Seorang jaksa gadungan berinisial TRM, 49, ditangkap di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku menipu korban dengan mengaku bisa mengurus perkara di Kejaksaan Agung dan berhasil meraup ratusan juta rupiah dari aksinya.

"Pelaku hasil dari menipu seseorang, kemudian tidak disampaikan untuk mengurus perkara apa. Barang bukti dari pelaku yang kami sita Rp310 juta, dan pelaku juga memiliki senjata api jenis revolver dengan beserta 12 peluru," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apreza Darul Putra, Kamis, 13 November 2025.

Pelaku mengaku kepada korbannya sebagai staf ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu. Ia mengeklaim dapat mengurus perkara hukum karena memiliki banyak kenalan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Pelaku sebelumnya mantan pegawai kejaksaan yang telah dipecat dengan tidak hormat pada 2009, dengan kasus yang sama, penipuan. Pada saat ditangkap, pelaku memakai pakaian dinas harian atau PDH," kata Apreza.
 

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penipuan telah dilakukan sebanyak dua kali dengan total keuntungan ratusan juta rupiah. Aksi pertama menghasilkan Rp200 juta, sedangkan aksi kedua berhasil mengumpulkan Rp283 juta dalam bentuk tunai.

"Dia tadi menyampaikan, uangnya sudah habis. Masih sedang kami telusuri nanti. Dan yang kali ini barang bukti uang tunai yang dikuasai pelaku sebanyak Rp283 juta. Sisanya masih tersimpan di dalam nomor rekening bank milik pelaku," jelas Apreza.


Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menangkap jaksa gadungan yang menipu hingga meraup ratusan juta rupiah di Pamulang

Kejaksaan Negeri Tangsel telah menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diserahkan termasuk telepon selular Nokia, mobil Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, sepatu warna hitam, serta dua keping kartu ATM.

"Kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pengenaan pasal pidana umum terhadap pelaku. Yang pastinya pasal kepemilikan senjata api yang diatur dalam undang-undang darurat," ungkap Apreza.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)