Berbekal Senjata Mainan, Polisi Gadungan Rampas Motor Ojol di Penjaringan

Pelaku mengaku sebagai anggota reserse/Metro TV/Yurike

Berbekal Senjata Mainan, Polisi Gadungan Rampas Motor Ojol di Penjaringan

Yurike • 13 November 2025 15:35

Jakarta: Seorang pemuda bernama Muhammad Yusuf Maulana, 25, nekat merampas motor pengemudi ojek online, dengan mengaku sebagai polisi. Yusuf ditangkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Penjaringan.

Yusuf melancarkan aksinya dengan membawa lencana dan ID palsu serta pistol mainan. Tersangka mengaku sebagai anggota reserse, sebelum membawa kabur motor milik korban bernama Irwan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 November 2025 siang, di dekat wilayah Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Korban yang baru saja selesai mengantarkan penumpang tiba-tiba dihampiri tersangka dan meminta korban untuk mengantarkannya ke daerah Kalijodo dengan alasan hendak menangkap seseorang.

"Kemudian sampai di TKP, pelaku atau tersangka menyampaikan identitas polisi kemudian meminta handphone dan motor dari korban, kemudian membawa lari kendaraan tersebut," kata Erick di Mapolsek Metro Penjaringan, Kamis, 13 November 2025.
 


Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka Yusuf di sebuah warung.

"Di sini pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan membuat ID card palsu kemudian dengan juga menunjukkan adanya senjata mainan atau soft gun, tidak lama kemudian korban melapor ke kepolisian dan dilakukan penangkapan," jelas Erick.

Tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan yang sama pada 2020 dalam kasus penggelapan mobil. Dari hasil pendalaman, tersangka sudah empat kali melakukan aksi perampasan dengan modus polisi gadungan di wilayah Jakarta Utara.

Polri/Ilustrasi Medcom.id

"Yang mana hasil penjualan dari barang bukti digunakan untuk membeli narkoba. Terbukti dengan adanya ditemukan barang bukti alat isap kemudian cek urine juga positif narkoba," kata Erick.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)