Kesepakatan SPBU Swasta dan BUMN Dinilai Menjaga Martabat dan Keberlanjutan Bisnis

Sekretaris Bidang Ekonomi DPP Partai Golkar, Abdul Rahman Farisi. Foto: Istimewa.

Kesepakatan SPBU Swasta dan BUMN Dinilai Menjaga Martabat dan Keberlanjutan Bisnis

M Sholahadhin Azhar • 20 September 2025 14:01

Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM telah menyepakati skema pembelian bahan bakar minyak (BBM) murni dari PT Pertamina oleh empat badan usaha SPBU swasta: Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo, dan ExxonMobil. Kesepakatan ini lahir dari rapat intensif yang digelar pada 19 September 2025, merespons kelangkaan pasokan BBM nonsubsidi di sejumlah wilayah.

Sekretaris Bidang Kebijakan Ekonomi DPP Partai Golkar Abdul Rahman Farisi mengapresi langkah pemerintah yang dinilai strategis dan berimbang.

“Saya sangat memberi apresiasi atas keputusan ini. Ini menunjukkan Menteri Bahlil merundingkan dan menghasilkan keputusan yang terbaik,” ujar Abdul Rahman Farisi, dalam keterangan yang dikutip Sabtu, 20 September 2025.

Ia menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan pendekatan Model Maksimisasi Optimum, di mana negara tetap menjaga martabatnya dalam mengelola sektor strategis, tanpa menghambat dinamika bisnis.

“Kebijakan ini adalah Model Maksimisasi Optimum yang tetap menjadikan negara bermartabat dalam melindungi sektor strategisnya, dalam hal ini BBM dan energi,” lanjutnya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Metro TV.

Mantan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin ini, juga menegaskan langkah Indonesia, sejalan dengan praktik di sejumlah negara lain yang juga menerapkan pendekatan protektif terhadap komoditas energi. Ia menyebut di India, pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membeli sebagian besar BBM dari Indian Oil Corporation dan Bharat Petroleum, dua BUMN energi terbesar di negara tersebut. 

Tujuannya, kata dia, menjaga stabilitas pasokan dan menghindari fluktuasi harga yang merugikan konsumen. Abdul mencontohkan, Brasil, si mana Petrobras sebagai perusahaan negara tetap menjadi penyedia utama bahan bakar.

"dan perusahaan swasta hanya dapat mengimpor dalam batas kuota yang dikendalikan oleh pemerintah," ujar Abdul.

Abdul Rahman menambahkan keputusan Menteri ESDM ini tidak hanya berpihak pada kepentingan nasional, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku usaha swasta untuk tetap menjalankan bisnisnya secara sehat dan berkelanjutan.

“Secara bisnis, kebijakan ini menguntungkan bagi SPBU swasta. Artinya, kepentingan bisnis dan investasinya tetap berjalan,” kata Abdul Rahman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)