Cak Imin Sambut Baik Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Menko PM Muhaimin Iskandar/Devi

Cak Imin Sambut Baik Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Devi Harahap • 30 January 2025 11:02

Jakarta: Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin), merespons wacana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ke perguruan tinggi. Menurut dia, hal itu merupakan langkah tepat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi 8 persen, seperti yang diamanatkan Presiden Prabowo Subianto.

“Ya tentu keterbukaan melibatkan salah satu ekonomi yang cepat tumbuh itu kan pertambangan, dengan membuka peluang semua bisa mengakses, maka bisa mendorong yang membutuhkan keterlibatan itu pemerintah bisa menentukan,” ujar Cak Imin di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, dikutip Kamis, 30 Januari 2025.

Cak Imin mengatakan pemerintah memasukan kampus terlibat pengelolaan tambang telah disepakati DPR. Hal ini dibuktikan dengan adanya revisi Undang-undang Minerba yang memuluskan perguruan tinggi terlibat dalam suksesi program pemerintah.

“Undang-undang perubahan nanti Minerba itu membuka peluang semua terlibat, tidak hanya segelintir bisnis pelaku dari tambang,” ujarnya.
 

Baca: Rencana Izin Tambang ke Perguruan Tinggi Dikritik

Atas dasar itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menyambut baik wacana pemberian izin tambang kepada kampus. Ia menegaskan, pemerintah sudah memperhitungkan risiko yang dihadapi dalam setiap keputusan. 

“Ya kita sambut baik, kita dorong semua terlibat meskipun semua butuh kearifan. Layak apa tidak, memaksakan diri apa enggak, semua pasti ada kalkulasinya,” ujarnya.

Gus Imin menilai bahwa kampus memiliki kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni untuk dapat mengelola tambang. Akan tetapi, untuk mencegah terjadi konflik kepentingan atau kecemburuan sosial, Ia mengatakan harus dikaji terkait prinsip kearifan lokalnya. 

“Sangat tergantung apakah layak atau tidak. Karena jangan sampai menjadi semuanya ikut-ikutan saja. Makanya, semua butuh kearifan,” kata dia. 

Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (23/1), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi, dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.

Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)