Pemerintah Amankan Produk Tekstil Impor Ilegal dari Tiongkok Senilai Rp8,3 Miliar

Mendag Budi Santoso saat giat pengamanan produk tekstil impor ilegal. Foto: MI/Naufal Zuhdi.

Pemerintah Amankan Produk Tekstil Impor Ilegal dari Tiongkok Senilai Rp8,3 Miliar

Naufal Zuhdi • 5 February 2025 15:19

Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Badan Intelijen Strategis TNI berhasil mengamankan produk tekstil impor ilegal yang diduga berasal dari Tiongkok yang masuk melalui Kalimantan ke Surabaya dan Subang.

"Pengawasan dilakukan di dua lokasi dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar berupa balpres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan yang diduga ilegal sebanyak 1.663 koli," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Halaman Parkir Kemendag, Rabu, 5 Februari 2025.

Adapun kronologi hasil pengawasan produk tekstil impor ilegal tersebut pertama, pada 13 Januari 2025 Bakamla RI bersama dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya melakukan penindakan terhadap balpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli di gudang Jalan Kalimas Baru Nomor 60G, Surabaya.

Selanjutnya pada 30 Januari 2025, dilakukan penindakan terhadap kapal KMP Ferrindo V asal Pontianak di perairan Pelabuhan Patimban, Subang yang memuat tiga truk balpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli.

"Sebagai tindak lanjut, telah dilakukan pengamanan sementara dengan dipasang tanda pengaman atau Tertib Niaga Line terhadap balpres sebanyak 1,663 koli tersebut dan saat ini dalam pengumpulan bahan keterangan," tegas Budi.
 

Baca juga: UMKM Indonesia Hadapi Banjir Impor Produk Tiongkok


(Ilustrasi tumpukan barang bekas impor. Foto: Metro TV)
 

Kena sanksi, izin importir bisa dicabut


Ia menyatakan barang balpres (pakaian bekas impor yang dipadatkan dalam karung) diduga asal impor tersebut melanggar ketentuan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Kemudian kedua, melanggar Permendag 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan juga melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang penetapan barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia.

"Sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran tersebut satu, terhadap pelaku usaha dalam hal ini importir yang mengimpor barang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan perizinan berusaha," terang Budi.

"Terhadap barang dapat dikenakan reekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah dia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Irvansyah berharap ke depannya akan lebih banyak pihak yang bisa diajak bekerja sama untuk menanggulangi masalah produk tekstil impor ilegal.

"Saya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya informasi, data-data, info mengenai penyelundupan apapun itu bentuknya mau pakaian, mau tekstil, mau narkoba, mau handphone, rokok segala macam silakan disampaikan ke kami, nanti akan kami mengajak instansi-instansi yang terkait untuk bekerja sama," tutur Irvansyah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)