Tannos Berupaya Cabut Kewarganegaraan, KPK: Naluri Merintangi Kasus

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025. (Metrotvnews.com/Candra)

Tannos Berupaya Cabut Kewarganegaraan, KPK: Naluri Merintangi Kasus

Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 18:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari upaya buronan Paulus Tannos mencabut kewarganegaraannya di Indonesia selama dua kali. Lembaga Antirasuah menilai keputusan itu merupakan naluri tersangka untuk lepas maupun merintangi kasusnya.

“Berkaca ke beberapa perkara, tentunya ada beberapa mashab atau beberapa pandangan bahwa persangka itu memang secara alamiah akan berusaha merintangi ya, merintangi proses yang dikenakan kepadanya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.

Tessa mengatakan, pihaknya akan menganalisis sikap Tannos itu apakah akan masuk kategori perintangan kasus, atau bukan. Penilaian diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

“Ya kalau terkait perintangan penyidikan atau tidak, itu nanti penyidik yang bisa menilai hal-hal apa saja yang memang dianggap dilakukan oleh yang bersangkutan untuk merintangi penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Tessa.

Saat ini, KPK belum memikirkan dugaan perintangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Penyelesaian kasus utama Tannos diutamakan untuk dibawa ke persidangan.
 

Baca juga: Paulus Tannos akan Langsung Ditahan usai Proses Ekstradisi Rampung

“Fokus penyidikan yang dilakukan penyidik saat ini adalah khususnya di perkara E-KTP untuk pemenuhan unsur perkara pidana tersangka inisial PT dan MSH (Miryam S Haryani). Karena tinggal dua tersangka itu saja yang memang tersisa saat ini,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Paulus Tannos ternyata telah dua kali menyoba menyabut status warga negara Indonesia. Namun, pengajuan tidak pernah dituntaskan.

“Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.

Supratman mengatakan, pengajuan pencabutan kewarganegaraan Tannos tidak diproses karena tidak berlaku otomatis. Dengan begitu, dia masih diakui sebagai warga Indonesia.

“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po, alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, Tannos juga sudah mengganti namanya di paspor sebanyak dua kali. Itu, kata dia, terjadi pada 2018.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)