Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2025 18:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari upaya buronan Paulus Tannos mencabut kewarganegaraannya di Indonesia selama dua kali. Lembaga Antirasuah menilai keputusan itu merupakan naluri tersangka untuk lepas maupun merintangi kasusnya.
“Berkaca ke beberapa perkara, tentunya ada beberapa mashab atau beberapa pandangan bahwa persangka itu memang secara alamiah akan berusaha merintangi ya, merintangi proses yang dikenakan kepadanya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.
Tessa mengatakan, pihaknya akan menganalisis sikap Tannos itu apakah akan masuk kategori perintangan kasus, atau bukan. Penilaian diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Ya kalau terkait perintangan penyidikan atau tidak, itu nanti penyidik yang bisa menilai hal-hal apa saja yang memang dianggap dilakukan oleh yang bersangkutan untuk merintangi penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Tessa.
Saat ini, KPK belum memikirkan dugaan perintangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Penyelesaian kasus utama Tannos diutamakan untuk dibawa ke persidangan.
Baca juga: Paulus Tannos akan Langsung Ditahan usai Proses Ekstradisi Rampung |