Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona
Whisnu Mardiansyah • 6 March 2025 11:48
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak menemukan fakta adanya keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir maupun pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADARO) Giribaldi ‘Boy’ Thohir dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menegaskan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membantah informasi di berbagai platform media sosial (medsos) yang menghubung-hubungkan Erick dan Boy dalam kasus yang merugikan negara Rp193,7 triliun sepanjang 2018-2023 itu.
“Nggak ada informasi fakta soal itu,” kata Harli saat dihubungi dari Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.
| Baca: Kejagung Diingatkan Tak Masuk Angin Usut Megakorupsi Pertamina |