Dinilai Tak Mampu Bayar, Hakim Gugurkan Tuntutan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil

3 oknum TNI menghadapi putusan hakim/Metro TV

Dinilai Tak Mampu Bayar, Hakim Gugurkan Tuntutan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil

Tri Subarkah • 25 March 2025 18:43

Jakarta: Majelis hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara formal menerima permohonan restitusi dari keluarga korban bos rental mobil yang meninggal dunia maupun korban luka dalam kasus penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Namun, tuntutan tersebut digugurkan karena ketiga terdakwa dinilat tak mampu membayar.

"Dengan demikian majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan finasnial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat," kata hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Maret 2025.

Selain  finansial, majelis hakim menggarisbawahi bahwa kesatuan para terdakwa sudah memberikan santutan uang kepada keluarga korban. Santunan diberikan kepada keluarga Ilyas sebesar Rp100 juta dan Ramli sebesar Rp35 juta. 

"Atas permohonan restitusi itu, majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan," ungkap dia. 
 

Baca juga: 

Tiga Oknum Pembunuhan Bos Rental Dipecat dari TNI


Namun, Arif menegaskan putusan tersebut tidak menutup ruang bagi keluarga korban mengajukan gugatan secara perdata di kemudian hari.

Diketahui, terdakwa I, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman selaku bos rental mobil yang dibunuh sebesar Rp209,633 juta. Sedangkan kepada Ramli yang menjadi korban luka tembak sebesar Rp146,354 juta.

Adapun terdakwa II dan III, yakni Sertu Bahari Akbar Adli serta Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan dituntut membayar restisui ke keluarga Ilyas sebesar Rp147,133 juta serta Rp73177 juta kepada Ramli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)