3 oknum TNI menghadapi putusan hakim/Metro TV
Tri Subarkah • 25 March 2025 18:43
Jakarta: Majelis hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta secara formal menerima permohonan restitusi dari keluarga korban bos rental mobil yang meninggal dunia maupun korban luka dalam kasus penembakan di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu yang dilakukan tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Namun, tuntutan tersebut digugurkan karena ketiga terdakwa dinilat tak mampu membayar.
"Dengan demikian majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan finasnial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berat," kata hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Maret 2025.
Selain finansial, majelis hakim menggarisbawahi bahwa kesatuan para terdakwa sudah memberikan santutan uang kepada keluarga korban. Santunan diberikan kepada keluarga Ilyas sebesar Rp100 juta dan Ramli sebesar Rp35 juta.
"Atas permohonan restitusi itu, majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan," ungkap dia.
Baca juga:
Tiga Oknum Pembunuhan Bos Rental Dipecat dari TNI |