Tiga Oknum Pembunuhan Bos Rental Dipecat dari TNI

3 oknum TNI menghadapi putusan hakim/Metro TV

Tiga Oknum Pembunuhan Bos Rental Dipecat dari TNI

Tri Subarkah • 25 March 2025 14:49

Jakarta: Majelis hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu gagal menjaga muruah institusi. Selain pidana penjara, hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dianggap pantas dijatuhkan.

Pada sidang pembacaan putusan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I dan Sertu Bahari Akbar Adli selaku terdakwa II dijatuhi pidana penjara seumur hidup usai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama. 

Sementara itu, Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III dihukum pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono berpendapat, ketiga terdakwa itu sudah berdinas sebagai prajurit sejak 2016 dan 2018. Seharusnya, mereka dapat melindungi masyarakat.
 

Baca: 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dihukum Penjara 4 Tahun hingga Seumur Hidup

"Menjadi pengayom dan menjadi contoh dengan menjaga nama baik TNI, bukan untuk membunuh rakyat. Perbuatan terdakwa yang membeli mobil tanpa surat-surat yang lengkap hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran hukum pada diri para terdakwa," jelas hakim Arif, Selasa, 25 Maret 2025.

Bagi majelis hakim, perbuatan para terdakwa sudah tidak patut dan tidak layak terjadi di lingkungan TNI. Oleh karenanya, demi menegakkan hukum dan disiplin di satuan TNI, hakim berpendapat tuntutan yang diajukan oditur militer sebelumnya berupa pemecatan bai para terdakwa sudah tepat.

"Karena para terdakwa dipandang sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan di lingkungan TNI dan harus dipisahkan dengan prajurit lainnya denganc ara memecatnya dari dinas TNI," terang hakim Arif

Dihubungi terpisah, Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad mengatakan, maejlis hakim militer pada pengadilan militer cenderung memberikan putusan yang selayaknya atas perkara yang mendapatkan perhatian dari publik.

"Saya enggak mau megatakan (hukumannya) tinggi, tapi normal, karena dipantau oleh publik," katanya.

"Tetapi, kalau peradilan militernya tidak mendapatkan perhatian publik, berdasarkan data kami, mununjukkan sebetulnya ada pola yang cenderung melindungi pelaku," sambung Hussein.

Sejumlah perkara pembunuhan terhadap warga sipil dengan terdakwa prajurit yang disoroti Imparsial bahkan menunjukkan hukuman ringan dari pengadilan militer. Salah satu faktor rendahnya putusan itu adalah adanya surat dari komanan pajurit pelaku tindak pidana ke oditur yang menjelaskan bahwa pelaku berkelakuan baik dan dibutuhkan dalam organisasi.

"Betapa impunitasnya mereka ketika misalnya pantauan publik terhadap kasus-kasus itu minim dan dikombinasikan ketika kasus itu ada kepentingan militernya," terang Hussein.

Bagi Imparsial, prajruit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan sipil. Pasalnya, peradilan sipil dipimpin oleh majelis hakim dan diikui oleh jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum yang bukan berasal dari kalangan militer. Dengan demikian, atasan para prajurit yang melakukan tindak pidana tak akan melakukan intervensi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)