3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dihukum Penjara 4 Tahun hingga Seumur Hidup

3 oknum TNI menghadapi putusan hakim/Metro TV

3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Dihukum Penjara 4 Tahun hingga Seumur Hidup

Tri Subarkah • 25 March 2025 12:25

Jakarta: Majelis hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun sampai seumur hidup terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu. 

Ketiganya adalah adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I, Sertu Bahari Akbar Adli selaku terdakwa II, dan Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III. 

Putusan dibacakan oleh hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono pada Selasa, 25 Maret 2025.
 

Baca: 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Bambang dan Akbar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terdahap bos rental mobil Ilyas Abdurrahman serta tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Memidana terdakwa I, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdawaka II, pidana pokok seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas hakim Arif.

Sementara, majelis hakim memutuskan bahwa Rasfin terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, Rasfin dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan dipecat dari dinas militer.

Hukuman pidana dan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi para terdakwa itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh oditur militer dalam sidang sebelumnya.

Selain Ilyas, peristiwa penembakan yang dilakukan Bambang dan Akbar juga menyebabkan satu korban luka berat atas nama Ramli. Selama persidangan, majelis hakim telah meminta kesaksian dari 19 orang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)