3 oknum TNI menghadapi putusan hakim/Metro TV
Tri Subarkah • 25 March 2025 12:25
Jakarta: Majelis hakim militer pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun sampai seumur hidup terhadap tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL). Mereka menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu.
Ketiganya adalah adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo selaku terdakwa I, Sertu Bahari Akbar Adli selaku terdakwa II, dan Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan selaku terdakwa III.
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman yang didampingi hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni, dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono pada Selasa, 25 Maret 2025.
Baca: 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Hadapi Sidang Putusan Hari Ini |