Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Triawati Prihatsari • 7 August 2025 20:43
Karanganyar: Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karanganyar untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Juliyatmono memenuhi panggilan kedua tersebut Kamis, 7 Agustus 2025.
Sebelumnya Kejari Karanganyar melayangkan surat panggilan pertama kepada Juliyatmono untuk dimintai keterangan sebagai saksi soal kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Namun ia tidak memenuhi panggilan pertama tersebut yang dilayangkan pekan lalu.
"Beliau memenuhi panggilan sebagai saksi hari ini," kata Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, di Karanganyar, Kamis, 7 Agustus 2025.
Roberth menjelaskan pemeriksaan dilakukan penyidik Kejari Karanganyar di Kejaksaan Agung RI. Hal itu lantaran yang bersangkutan saat ini sebagai anggota DPR RI.
Diketahui Juliyatmoni menjabat sebagai Bupati Karanganyar saat proyek Masjid Agung Madaniyah dalam pengerjaan. Ia diperiksa sebagai saksi sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah saat itu.
Sebelumnya lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah telah ditetapkan. Masing-masing yakni Soenarto seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Serta empat orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta masing-masing berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, kemudian AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan inisial AH selaku Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.
Dalam kasus dugaan korupsi tahun tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan baik dari swasta maupun pegawai pemkab. Terkait kerugian negara dalam kasus tersebut diketahui sekitar Rp12 miliar.