Gedung UOB Indonesia. Foto: dok UOB Indonesia.
Ade Hapsari Lestarini • 17 October 2023 14:17
Jakarta: Bank UOB Indonesia menyatakan kasus Susan Tamin merupakan kejadian pada 2012. Susan menggugat UOB Indonesia dan mantan karyawan UOB Indonesia, yakni dalam putusan perdata di tingkat banding gugatan Susan Tamin dinyatakan tidak dapat diterima.
"Saat ini Susan Tamin mengajukan kasasi," ujar Juru Bicara/Head of Strategic Communications and Brand, UOB Indonesia, Maya Rizano, dalam keterangan resmi, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Solid, Bisa Capai 5,6% hingga 2028
Menurut Maya, Susan Tamin sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
"UOB Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan pihak yang berwajib untuk setiap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Maya.