Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres, MK Mesti Dengar Keresahan Rakyat

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres, MK Mesti Dengar Keresahan Rakyat

Theofilus Ifan Sucipto • 15 October 2023 21:58

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus gugatan terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) besok, 16 Oktober 2023. MK diminta mendengar keresahan masyarakat sebelum memutuskan hal ini.

“Kemarahan sudah merebak di mana-mana, apakah para hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendengarnya?” kata mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Jay Octa, dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Oktober 2023.

Kemarahan yang dimaksud Jay terkait isu majunya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Gibran memberi sinyal bakal mendampingi Prabowo jika MK mengabulkan usia minimal capres-cawapres 35 tahun.

Menurut Jay, ada keresahan masyarakat terkait proses hukum di Indonesia. Jika MK mengabulkan gugatan itu, nampak jelas bahwa hukum di Indonesia tunduk pada kepentingan politik.

“Kalau sampai MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada penguasa dan merusak tatanan demokrasi,” kata Jay.

Kalau sampai itu terjadi, kata Jay, tudingan bahwa Jokowi ingin membangun dinasti politik tak bisa disanggah lagi. Dengan kata lain, Jokowi merupakan sosok yang haus kekuasaan.

"Yang membuat rakyat marah karena cara yang ditempuh adalah cara culas, curang, dengan mempermainkan hukum,” kata Jay.

Jay menyayangkan hal tersebut. Mengingat, prestasi kerja Jokowi yang hampir 10 tahun dinilai sangat membanggakan. Namun, hal itu harus berakhir menyedihkan, karena nyatanya Jokowi tak tahan melawan godaan kekuasaan.

?"Ini merusak semangat perjuangan reformasi,” katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)