Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Humas Polri

Kapolri Janji Tuntaskan Kasus Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi

Siti Yona Hukmana • 5 November 2024 10:38

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus dalam kasus 'melindungi' situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kasus ini akan dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

"Yang jelas bahwa Bapak Kapolri sangat serius untuk menindaklanjuti apa yang menjadi program Bapak Presiden, sehingga semua dapat kita tuntaskan bersama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan Selasa, 5 November 2024.

Sandi mengatakan dalam menuntaskan kasus, semua pihak yang terlibat kasus buka blokir situs judol di Komdigi ini dipastikan akan diperiksa. Kemudian, siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.

Jenderal bintang dua ini menyebut kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih memeriksa para tersangka yang ditangkap. Selain memeriksa, penyidik disebut juga tengah menelusuri aset-aset para tersangka.

"Sementara ini masih didalami oleh penyidik, bahannya masih dikumpulkan, yang terlibat masih diperiksa, nanti setelah ada hasil yang signifikan akan kami sampaikan ke rekan-rekan (media), jadi kita lagi kumpulkan siapa yang terlibat, siapa yang bisa menjadi saksi, bagaimana penelusuran asetnya, dan semua hal yang terkait," ujar Sandi.
 

Baca juga: Polri Terus Selisik Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerja keras untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya, memberantas perjudian yang menyebabkan rusaknya tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus judol. Dari jumlah tersebut, 12 oknum berasal dari Kementerian Komdigi, serta empat orang warga sipil.

Pegawai Komdigi yang ditangkap memiliki wewenang memeriksa situs judol hingga memblokirnya. Namun, para tersangka ini justru menyalahgunakan wewenang tersebut dengan tidak memblokir situs milik pihak yang dikenal.

Dari para bandar judol, para tersangka pegawai Komdigi mendapat keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs. Diduga jumlah situs judi online yang 'dibina' mencapai seribu situs.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)