Ilustrasi bank tanah. Foto: Shutterstock
Siti Yona Hukmana • 26 July 2024 21:09
Jakarta: Pemerintah menghadirkan Bank Tanah yang tercantum dalam Pasal 125-135 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Kehadiran bank tanah disebut bisa mewujudkan kepastian hukum terhadap hak pengelolaan atas tanah.
"Dengan keberadaan Badan Bank Tanah dalam pelaksanaan pengelolaan hak atas tanah, untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak pengelolaan atas tanah merupakan sebuah konsep ideal dalam mewujudkan pengadaan tanah di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Brain Society Center (BSCenter) Dhifla Wiyani dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juli 2024.
Politikus Golkar ini mengatakan pendirian bank tanah juga bisa mewujudkan kesejahteraan rakyat. Kemudian, mendorong investasi karena investor tidak akan terperangkap harga dari para spekulan tanah, dan memudahkan birokrasi ataupun perizinan.
Dhifla memandang pembentukan bank tanah memiliki urgensi di tengah intensitas kebutuhan tanah untuk pembangunan yang terus meningkat. Sedangkan, ketersediaan tanah semakin terbatas, harga tanah meroket, belum optimalnya pemanfaatan tanah khususnya untuk kepentingan umum, dan masih maraknya praktik spekulan serta penelantaran tanah.
Selain itu, dia menyebut pembangunan infrastruktur publik yang didedikasikan untuk kepentingan umum dan bernilai strategis, sering terkendala karena beberapa hambatan dalam penyediaan lahan. Antara lain ketidaksesuaian lokasi lahan, adanya resistensi atau penolakan dari warga masyarakat, ketidakjelasan hak atas tanah, penentuan besaran ganti rugi yang tidak menemui titik temu, munculnya spekulan, dan lain-lain.
Baca Juga:
Walhi Nilai RUU KSDAHE Menyebabkan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Lokal dan Adat |