Ilustrasi judi online. Foto Istimewa.
Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memutuskan akan membuat satuan tugas (task force) pemberantasan judi online.
"Keputusannya satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," ujar Budi Arie usai menghadiri rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024.
Menurut Budi Arie, satuan tugas (satgas) akan bekerja secara holistik, berbeda dengan satgas yang sudah ada. Adapun di dalamnya terdiri dari penegak hukum, Kominfo, OJK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi Arie menjelaskan, satgas bekerja secara holistik sebab Kominfo hanya dapat menutup situs judi online. Sedangkan untuk pemblokiran rekening, dilakukan OJK melibatkan aparat penegak hukum.
Blokir 5.000 rekening judi online
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan, OJK selama ini bekerja sama dengan Kominfo apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi
online.
OJK, sambungnya, dapat langsung melakukan pemblokiran. "Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini," ungkap dia.
Jumlah rekening itu, sambung Mahendra, berdasarkan pengamatan OJK pada akhir 2023 hingga Maret 2024. Aktivitas judi online diakuinya tidak hanya di dalam negeri, melainkan juga lintas batas dan melibatkan pelaku dari luar negeri.
"Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening
bank. Ada yang perlu pendalaman dan penelusuran rekening bank. Termasuk apabila dilakukan pemindahan buku dan lain-lain," papar dia.
Mahendra menyebut, bukan berarti satuan tugas yang ada saat ini tidak efektif. Tetapi, persoalan dasarnya belum terselesaikan menyeluruh.
Perputaran uang judi online capai Rp327 triliun
Budi Arie menyebut dari data PPATK, perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, judi merupakan hal ilegal di Indonesia.
"Yang penting langkahnya dilakukan secara efektif karena kalau hanya satu lembaga, Kominfo doang enggak bisa, kewenangan kita cuma takedown (situs) doang, situsnya. Blokir rekeningnya OJK, OJK juga gak bisa lebih lanjut, mesti aparat hukum. Jadi makanya harus bersama semua K/L," papar Budi Arie.
Ia juga menyampaikan kemungkinan satgas tersebut akan di bawah koordinasi Menko Polhukam. Saat ditanya adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, Budi Arie mengakui pelaku semakin canggih.
Bahkan ada yang menaruh dananya dalam mata uang crypto/kripto. Menurut Budi Arie, ASEAN menjadi salah satu wilayah dengan bandar judi
online paling banyak.
Saat ditanya dugaan sejumlah artis atau selebritas yang terlibat mempromosikan judi
online, Budi Arie menegaskan akan menelusurinya. "Ya itu nanti kita belum bisa melototin satu-satu," tegas dia.