Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.
Insi Nantika Jelita • 4 October 2024 19:21
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi delapan perusahaan asuransi/reasuransi bermasalah sampai dengan akhir September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara umum, delapan perusahaan itu bermasalah karena memiliki rasio solvabilitas di bawah 80 persen.
Kemampuan perusahaan-perusahaan itu dinilai berisiko dalam melunasi semua kewajiban berupa utang atau pinjaman dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Begitu juga dengan rasio likuiditas dan rasio kecukupan investasi, kemampuan delapan perusahaan itu kurang dari 80 persen.
"OJK melakukan pengawasan secara intens untuk memastikan perusahaan tersebut mampu mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus," ungkap Ogi dalam keterangan resmi, dilansir Media Indonesia, Jumat, 4 Oktober 2024.
OJK, lanjutnya, juga telah mendorong pemegang saham dan pengurus perusahaan asuransi/reasuransi untuk melaksanakan rencana tindakan yang telah disusun dengan disiplin untuk memperbaiki kondisi perusahaan.
Pemegang sahan dam pengurus perusahaan juga dituntut memenuhi memenuhi ketentuan tentang risk based capital (RBC) atau kemampuan membayar kewajiban jangka panjang perusahaan asuransi, termasuk klaim dan ketentuan minimum ekuitas.
"OJK terus memonitor pelaksanaan rencana tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen," kata Ogi.
Delapan perusahaan asuransi/reasuransi yang dipelototi oleh OJK itu jumlahnya menurun jika dibandingkan dengan akhir 2022 yang mencapai 12 perusahaan.
Ilustrasi Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.
Baca juga: Bos OJK 'Deg-degan' Aktivitas Ekonomi Dunia Terus Melemah |