Ilustrasi--Sampah-sampah menumpuk di Jalan Tukangan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta di dekat jalur kereta api. Medcom.id/Mustaqim
Media Indonesia • 4 October 2023 13:41
Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mengajak masyarakat yang melihat orang membuang sampah sembarangan agar segera dilaporkan kepada Satpol PP, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dan pelaku terancam dijatuhi sejumlah sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Cara laporkan pelaku pembuang sampah sembarangan di Kota Bandung yang diketahui warga dapat dilakukan melalui nomor telepon 081394888874. Pelaporan wajib disertai bukti foto maupun video yang memperlihatkan aksi pembuangan sampah sembarangan ini," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Bagus Wahyudiono Rau, Rabu, 4 Oktober 2023.
Menurut Bagus, warga Kota Bandung bisa melaporkan melalui nomor telepon tersebut ketika melihat orang yang membuang sampah sembaranga ke saluran air atau selokan, area jalan, trotoar, tempat fasilitas umum (fasum) dan lokasi lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan, serta keindahan.
"Pelaporan ke nomor tersebut juga dapat dilakukan oleh warga Kota Bandung yang mengetahui adanya seseorang yang melakukan aksi mengotori fasum atau membuang benda berbau menyengat hingga berdampak mengganggu Masyarakat," ungkapnya.
"Ada dua Perda di Kota Bandung yang mengatur terkait penanganan sampah. Salah satunya Perda Nomor 9 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi," sambung dia.
Meski demikian, ujar Bagus, pelanggar ketentuan Perda tersebut tidakbegitu saja dikenakan sanksi berupa denda atau menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sanksi kepada para pelanggar akan diterapkan secara bertahap. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas kependudukan, pengumuman di media massa, sanksi denda, dan terberat adalah sidang tipiring.
Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyatakan bahwa perkantoran pemerintah, harus menjadi contoh yang menghadirkan kawasan bebas sampah sehingga diharapkan dapat diikuti oleh kantor-kantor swasta.
Apalagi di masa kedaruratan seperti sekarang ini, perlu adanya teladan terutama di kantor pemerintah semua harus bebas sampah.
"Cara termudah yang bisa mulai diterapkan untuk berupaya mewujudkan kantor bebas sampah, salah satunya menghindari penggunaan botol-botol minuman plastik, mulai dari lingkungan sekretariat, dinas, maupun kewilayahan sehingga dapat mulai mengurangi sampah dari seluruh aktivitas perkantoran sehari-hari," jelasnya.
Untuk mendukung Upaya tersebut, pemkot telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) dan Surat Edaran terkait pengelolaan sampah di Kota Bandung pada masa darurat.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Bandung Didi Ruswandi menuturkan, empat dinas yang berkantor di kompleks perkantoran pemerintah di Jalan Cianjur telah sepakat untuk mengurangi sampah di kantor.
Salah satunya seperti yang disarankan Pj Wali Kota Bandung, yaitu dengan mewajibkan seluruh karyawan untuk membawa tumbler dari rumahnya masing-masing.
"Semua tidak ada air kemasan semua diganti gelas biasa, nanti ada pengolahan sampah dan diwajibkan memakai tumbler. Selain itu para pedagang di sekitar juga akan diberikan edukasi dan sosialisasi, agar tidak menggunakan kemasan yang dapat menimbulkan sampah," jelasnya.