Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Medcom/Kautsar.
Ferdian Ananda Majni • 15 December 2024 19:09
Jakarta: Sebanyak lima anggota Bali Nine telah dipulangkan ke Australia. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, mereka tetap tetap berstatus narapidana saat dipulangkan.
"Status mereka tetap narapidana," kata tegas Yusril dalam keterangan kepada media di Jakarta, Minggu, 15 Desember 2024.
Eks Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu juga menegaskan pemulangan tersebut bukan sebagai bentuk pengampunan. Pemerintah tidak akan memberikan amnesti terhadap kejahatan narkoba.
"Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," tegas dia.
Yusril menegaskan status tersebut merupakan syarat dari
practical arrangement atau Pengaturan Praktis. Kesepakatan itu ditandatangani pemerintah dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana.
Dalam kesepakatan itu juga tertulis pemerintah Australia menyatakan menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan lembaga peradilan. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar cekal untuk ke Tanah Air sesuai dengan hukum Indonesia.
Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada Matthew Norman setelah pemindahan. Kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik atau resiprokal.
"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," kata Yusril.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi bahwa lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada Minggu, 15 Desember 2024. Mereka telah mendarat di Darwin, Australia.
Kelima narapidana itu adalah: Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia Lauren Richardson. Hadir juga beberapa perwakilan dari Kedubes Australia di Jakarta.
Tepat pukul 10.35 WITA, Rombongan 5 orang Narapidana WNA dan 3 Orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia. Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, perwakilan pemerintah Indonesia mendapat informasi dari salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi, Chris Goldrick, bahwa rombongan narapidana 5 orang WNA Australia bersama 3 orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.