Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (tengah). (Metrotvnews.com/Kautsar)
Fachri Audhia Hafiez • 15 December 2024 16:34
Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa 5 terpidana seumur hidup jaringan narkoba Bali Nine tetap berstatus narapidana, meskipun mereka telah dipulangkan ke negara asalnya, Australia. Pemerintah Indonesia juga tak memberikan pengampunan apa pun.
"Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Desember 2024.
Kelima narapidana itu adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens. Mereka dipulangkan pada Minggu pagi, 15 Desember 2024 dan telah mendarat di Darwin, Australia.
Pemulangan itu bagian dari 'Practical Arrangement' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani pemerintah pada Kamis, 12 Desember 2024. Indonesia diwakili oleh Yusril dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual.
Baca juga: 5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan ke Australia |