Kebijakan Tarif Bea Masuk 200% Diminta Tak Dikenakan Semua Jenis Industri

Ilustrasi industri tekstil. Foto: MI/Atet

Kebijakan Tarif Bea Masuk 200% Diminta Tak Dikenakan Semua Jenis Industri

Media Indonesia • 7 July 2024 15:50

Jakarta: Rencana pemerintah menerapkan bea masuk impor dari Tiongkok sebesar 200 persen semestinya tidak bersifat umum atau diberlakukan pada semua jenis industri. Bea masuk sebesar 200 persen hanya perlu diberlakukan pada impor barang jadi yang menjadi kompetitor produk Indonesia seperti baja, elektronik, alas kaki, pakaian, dan tekstil.
 
"Namun pemerintah perlu bersikap hati-hati dan selektif agar tidak mengganggu kegiatan sektor industri yang bahan bakunya diimpor dari Tiongkok," kata Amin saat dihubungi pada Minggu, 7 Juli 2024.
 
Industri seperti tekstil, pakaian, dan baja yang saat ini paling terancam dengan banjirnya produk Tiongkok berharga murah. Karena itu, kata Amin, kebijakan yang diterapkan harus khusus untuk industri tersebut.
 
Setiap sektor industri, sambung Amin, memerlukan kebijakan atau pendekatan yang berbeda-beda. Tidak bisa disamakan begitu saja karena kondisi dan iklim bisnisnya berbeda antara satu industri dengan yang lainnya. Amin menyatakan rencana kebijakan tersebut memang memiliki dampak positif, namun ada juga ekses yang ditimbulkan.
 
"Dampak positifnya, implementasi tarif 200 persen dapat mengurangi impor, sehingga transaksi pembayaran dengan dolar Amerika Serikat berkurang. Devisa juga tidak digunakan untuk membayar belanja impor tersebut. Selain itu pengenaan bea masuk tinggi bertujuan melindungi industri lokal dari persaingan produk impor," urai dia.
 
Namun di sisi lain, bahan baku impor yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri mungkin akan sulit masuk ke Indonesia, sehingga kebutuhan industri akan bahan baku impor juga akan sulit dipenuhi. Jika impor bahan baku tidak dapat digantikan dengan bahan baku substitusi impor, industri bisa kesulitan berproduksi.
 

Baca juga: Pemerintah Terapkan Perlindungan Industri Dalam Negeri
 

Antisipasi impor ilegal

 
Selain itu, Amin mengingatkan perlu diantisipasi meningkatnya barang ilegal yang masuk ke Indonesia jika kebijakan bea masuk 200 persen diberlakukan pada setiap jenis industri. Hal ini dapat menyebabkan industri dalam negeri kita mengalami keruntuhan jika barang-barang ilegal tersebut membanjiri pasar domestik.
 
"Kemungkinan adanya dampak seperti itu harus dipertimbangkan oleh Kemendag. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah siap dengan penegakan hukumnya jika kebijakan tersebut diterapkan," tanya Amin.
 
Pemerintah, lanjut dia, dapat mempertimbangkan beberapa alternatif kebijakan, selain tarif bea masuk 200 persen. Keputusan harus mempertimbangkan efek jangka pendek dan jangka panjang serta keseimbangan antara melindungi industri lokal dan memastikan pasokan bahan baku.
 
"Sebagai contoh, pemerintah dapat mengatur kuota impor untuk barang tertentu untuk membatasi jumlah impor dan melindungi industri lokal. Pada saat bersamaan, memberikan insentif, seperti pemotongan pajak, kepada industri yang menggunakan bahan baku lokal sehingga bisa mendorong produksi dalam negeri," tutup dia.

(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)