Ilustrasi industri tekstil. Foto: MI/Atet
Media Indonesia • 7 July 2024 15:50
Jakarta: Rencana pemerintah menerapkan bea masuk impor dari Tiongkok sebesar 200 persen semestinya tidak bersifat umum atau diberlakukan pada semua jenis industri. Bea masuk sebesar 200 persen hanya perlu diberlakukan pada impor barang jadi yang menjadi kompetitor produk Indonesia seperti baja, elektronik, alas kaki, pakaian, dan tekstil.
"Namun pemerintah perlu bersikap hati-hati dan selektif agar tidak mengganggu kegiatan sektor industri yang bahan bakunya diimpor dari Tiongkok," kata Amin saat dihubungi pada Minggu, 7 Juli 2024.
Industri seperti tekstil, pakaian, dan baja yang saat ini paling terancam dengan banjirnya produk Tiongkok berharga murah. Karena itu, kata Amin, kebijakan yang diterapkan harus khusus untuk industri tersebut.
Setiap sektor industri, sambung Amin, memerlukan kebijakan atau pendekatan yang berbeda-beda. Tidak bisa disamakan begitu saja karena kondisi dan iklim bisnisnya berbeda antara satu industri dengan yang lainnya. Amin menyatakan rencana kebijakan tersebut memang memiliki dampak positif, namun ada juga ekses yang ditimbulkan.
"Dampak positifnya, implementasi tarif 200 persen dapat mengurangi impor, sehingga transaksi pembayaran dengan dolar Amerika Serikat berkurang. Devisa juga tidak digunakan untuk membayar belanja impor tersebut. Selain itu pengenaan bea masuk tinggi bertujuan melindungi industri lokal dari persaingan produk impor," urai dia.
Namun di sisi lain, bahan baku impor yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri mungkin akan sulit masuk ke Indonesia, sehingga kebutuhan industri akan bahan baku impor juga akan sulit dipenuhi. Jika impor bahan baku tidak dapat digantikan dengan bahan baku substitusi impor, industri bisa kesulitan berproduksi.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Perlindungan Industri Dalam Negeri |