Pegiat Antikorupsi Kurnia Ramadhana. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 29 December 2024 16:12
Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri diharapkan bisa menangani kasus besar bak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, selama ini Polri dinilai belum melakukan hal itu.
Pegiat Antikorupsi Kurnia Ramadhana mengatakan Kortas Tipidkor Polri dipimpin oleh seorang jenderal polisi berpangkat bintang dua atau Irjen Cahyono Wibowo dengan wakil Brigjen Arief Adiharsa. Sebelum lahir Kortas Tipidkor, ada Dittipidkor Bareskrim Polri yang dipimpin jenderal bintang satu atau Brigjen.
"Jadi, yang ingin kita soroti di sana, jangan sampai Kortas Tipidkor itu hanya menaikkan pangkat pimpinannya saja, karena selama ini ya memang harus kita akui, saya pribadi tidak pernah mendengar ada kasus besar yang ditangani kepolisian dalam konteks korupsi," kata Kurnia dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.
Namun, dalam penegakan hukum tindak pidana umum diakui memang Polri rajanya. Tetapi, dalam bidang korupsi masih belum terlihat gebrakannya. Padahal, kata Kurnia kalau melihat kewenangan ada tiga lembaga penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi.
"Tapi, yang kelihatan cuma dua, Kejaksaan dan KPK, kepolisian harus didorong diluar dari itu," ucap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
| Baca juga: |