Kortas Tipidkor Polri Diharapkan Bisa Tangani Kasus Korupsi Besar

Pegiat Antikorupsi Kurnia Ramadhana. Medcom.id/Siti Yona

Kortas Tipidkor Polri Diharapkan Bisa Tangani Kasus Korupsi Besar

Siti Yona Hukmana • 29 December 2024 16:12

Jakarta: Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri diharapkan bisa menangani kasus besar bak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, selama ini Polri dinilai belum melakukan hal itu.

Pegiat Antikorupsi Kurnia Ramadhana mengatakan Kortas Tipidkor Polri dipimpin oleh seorang jenderal polisi berpangkat bintang dua atau Irjen Cahyono Wibowo dengan wakil Brigjen Arief Adiharsa. Sebelum lahir Kortas Tipidkor, ada Dittipidkor Bareskrim Polri yang dipimpin jenderal bintang satu atau Brigjen.

"Jadi, yang ingin kita soroti di sana, jangan sampai Kortas Tipidkor itu hanya menaikkan pangkat pimpinannya saja, karena selama ini ya memang harus kita akui, saya pribadi tidak pernah mendengar ada kasus besar yang ditangani kepolisian dalam konteks korupsi," kata Kurnia dalam program Crosscheck Medcom.id, Minggu, 29 Desember 2024.

Namun, dalam penegakan hukum tindak pidana umum diakui memang Polri rajanya. Tetapi, dalam bidang korupsi masih belum terlihat gebrakannya. Padahal, kata Kurnia kalau melihat kewenangan ada tiga lembaga penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi.

"Tapi, yang kelihatan cuma dua, Kejaksaan dan KPK, kepolisian harus didorong diluar dari itu," ucap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
 

Baca juga: 


Menurutnya, peran Presiden Prabowo Subianto penting dalam mendorong Polri bisa bergerak lebih leluasa seperti KPK dan Kejaksaan. Sebab, atasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah Presiden, begitu pula atasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan atasan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

"Maka gunakanlah kewenangan itu untuk memastikan proses penegakan hukum kita bisa berjalan objektif, tidak tebang pilih, dan juga bisa menyasar akar korupsi," ungkapnya.

Dengan demikian, kata dia, akan terlihat di 2025 perubahan dalam pemberantasan korupsi tersebut. Menurutnya, perbaikan regulasi kasus korupsi yang selama ini belum adil bagi masyarakat akan terlihat dalam 1 tahun pemerintahan Prabowo Subianto.

"Mestinya sudah kelihatan ada perbaikan regulasi, memastikan penegakan hukum clear tidak bicara tentang kasus, memang karena kalau secara kasus, tidak boleh Presiden intervensi, tapi paling tidak mengarahkan arah pemberantasan korupsi kita kemana sih, itu yang penting dilihat ke depan," ujarnya.

Di samping itu, dia mendorong sinergitas antara tiga penegak hukum tersebut. Kemudian, mempunyai strategi bersama dalam menumpas praktik rasuah di Tanah Air.

"Skala prioritasnya apa nih, skala prioritas itu bukan berarti tebang pilih, akan tetapi praktik korupsi yang sangat berdampak pada masyarakat itu yang harus didahulukan misalnya korupsi sektor sumber daya alam," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)