KIP Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Soal Tapera

Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

KIP Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Soal Tapera

Theofilus Ifan Sucipto • 5 June 2024 16:54

Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) menekankan pentingnya keterbukaan informasi bagi publik. Apalagi, menyangkut kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tengah menjadi polemik.

"Karena keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas setiap warga terhadap berbagai sumber informasi," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.

Rospita mengingatkan kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Pemerintahan yang terbuka bakal meminimalkan potensi penyelewengan terjadi.

"Dasar penyelenggaraan pemerintahan di negara demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," ujar dia.
 

Baca juga: Pemerintah Didesak Transparan Soal Dasar Kebijakan Tapera

Selain itu, Rospita mengingatkan Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Beleid itu menjelaskan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Dasar hukum lainnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut menjelaskan setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

"Informasi di badan publik 90 persennya seharusnya dibuka. Hanya 10 persen yang menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi yang tidak bisa dibuka," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)