Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Media Indonesia • 21 November 2023 16:12
Jatim: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30, yang sebelumnya sebesar Rp2.040.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Khofifah menjelaskan kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Khofifah di Surabaya, Selasa, 21 November 2023.
Khofifah menuturkan dalam regulasi tersebut formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Khofifah menerangkan semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Selain itu, terdapat data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.
Khofifah menegaskan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
"Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," harap dia.
Khofifah menjelaskan dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp2.250.244,30.
Sedangkan, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp2.111.775,27.