Kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang. Foto: Dok istimewa
Siti Yona Hukmana • 11 April 2024 23:48
Jakarta: Pihak PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024. Hal ini agar masyarakat mendapatkan santunan bila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan imbauan ini adalah bentuk proteksi yang diberikan kepada masyarakat. Dia menjelaskan Jasa Raharja mempunyai dua amanah dalam mewakili negara, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
"Jadi, ada dua undang-undang yang dijalankan oleh Jasa Raharja yaitu UU 33 dan 34. UU 33 ini adalah menjalankan UU untuk angkutan umum, sementara 34 adalah untuk angkutan jalan," kata Rivan di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis, 11 April 2024.
Rivan mengatakan bila menumpangi angkutan umum, maka masyarakat otomatis sudah membayar iuran wajib. Namun, bila angkutan jalan dan masyarakat melakukan iuran wajib dengan membayar pajak.
Baca:
Fakta Kecelakaan Km 58 Tol Cikampek, Sopir Grand Max Nyetir Nonstop sejak 5 April |