Jasa Raharja Imbau Masyarakat Tak Menumpang Taksi Gelap Biar Dapat Santunan

Kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang. Foto: Dok istimewa

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Tak Menumpang Taksi Gelap Biar Dapat Santunan

Siti Yona Hukmana • 11 April 2024 23:48

Jakarta: Pihak PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024. Hal ini agar masyarakat mendapatkan santunan bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan imbauan ini adalah bentuk proteksi yang diberikan kepada masyarakat. Dia menjelaskan Jasa Raharja mempunyai dua amanah dalam mewakili negara, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Jadi, ada dua undang-undang yang dijalankan oleh Jasa Raharja yaitu UU 33 dan 34. UU 33 ini adalah menjalankan UU untuk angkutan umum, sementara 34 adalah untuk angkutan jalan," kata Rivan di KM 70 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis, 11 April 2024.

Rivan mengatakan bila menumpangi angkutan umum, maka masyarakat otomatis sudah membayar iuran wajib. Namun, bila angkutan jalan dan masyarakat melakukan iuran wajib dengan membayar pajak.
 

Baca: 

Fakta Kecelakaan Km 58 Tol Cikampek, Sopir Grand Max Nyetir Nonstop sejak 5 April


Rivan menyebut kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 13 orang pada Senin, 8 April 2024 itu secara faktual hukumnya adalah kecelakaan lebih dari dua kendaraan. Ketika lebih dari dua kendaraan, kata dia, maka masuk dalam faktual hukumnya memenuhi UU 34.

"Tapi kalau terjadi seperti yang sama di KM 370 kecelakaan tunggal misalnya. Sebuah bus, kemudian tidak membayarkan iuran wajib atau dia termasuk taksi gelap maka penumpang tidak mendapatkan santunan," ungkap Rivan.

Rivan mengatakan kecelakaan maut Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang pada pagi tadi pukul 06.30 WIB mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sebab, bus Rosalia Indah tertib membayar iuran wajib.

"Maka, langsung hari ini tujuh yang meninggal dunia dapat santunan bahkan 17 yang korban luka-luka sampai tadi kami selesai melakukan tindakan. Jadi, ini adalah bentuk pentingnya masyarakat juga harus tahu mengendarai kendaraan itu travel itu seperti apa, apakah resmi atau tidak, ada perlindungan atau tidak kepada penumpangnya," pungkas Rivan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)