Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.
Imanuel R Matatula • 27 June 2024 07:59
Jakarta: Ombudsman menerima 758 laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Laporan paling banyak terkait penyimpangan prosedur.
"Paling tinggi penyimpangan prosedur kurang lebih 44 persen. Tidak memberikan pelayanan 37 persen, penundaan berlarut 10 persen, permintaan imbalan 9 persen," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih dalam tayangan Metro TV, dikutip Kamis, 27 Juni 2024.
Najih menjelaskan penyimpangan prosedural dimaksud berkaitan dengan tidak terpenuhinya standar yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023. Hal ini berkaitan dengan persyaratan administrasi, zonasi, keterangan penduduk, akta kelahiran, dan lain lain sebagainya.
Baca juga: Ombudsman Temukan Kecurangan Dokumen Kependudukan PPDB SMA 2024 di Jabar |