Ombudsman Temukan Kecurangan Dokumen Kependudukan PPDB SMA 2024 di Jabar

ilustrasi medcom.id

Ombudsman Temukan Kecurangan Dokumen Kependudukan PPDB SMA 2024 di Jabar

Media Indonesia • 14 June 2024 13:55

Bandung: Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat tahap I sudah selesai. Ombudsman Jawa Barat menerima lebih dari 150 keluhan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan dan media sosial.

"Keluhan dan pengaduan yang paling banyak disampaikan ialah soal gangguan dan pengaduan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) PPDB. Selain itu juga soal ketidaklengkapan informasi yang diumumkan lewat laman PPDB Jawa Barat," ungkap Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, Jumat, 14 Juni 2024.

Dia juga mendapat laporan soal duaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik. Persoalan ini merupakan laporan berulang yang terus terjadi pada setiap kegiatan PPDB. Padahal, pemerintah daerah juga sudah melakukan antisipasi dengan memperketat persyaratan khusus pada pendaftaran jalur zonasi ini.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman Jawa Barat, lanjutnya, pada tahun ini masih terdapat potensi calon peserta didik atau keluarga hanya memperbaharui dokumen Kartu Keluarga tanpa benar-benar berpindah domisili. Dokumen kartu keluarga yang mencantumkan calon peserta didik tinggal dengan wali meski tidak berdomisili di alamat wali. Selain itu, alamat yang tercantum dalam dokumen kartu keluarga bukan rumah tempat tinggal.
 

Baca: SMP Swasta di Kabupaten Cirebon Kebagian 13 Ribu Calon Siswa

"Dinas Pendidikan Jawa Barat samapi saat ini belum menyusun perangkat verfikasi dan validasi zonasi yang memadai. Akibatnya mekanisme verifikasi dan validasi terhadap kesesuaian dokumen kependudukan dan alamat domisili calon peserta didik lebih banyak dilakukan atas inisiatif satuan pendidikan," tambah Dan.

Menurut dia, upaya verifikasi dan validasi yang dilakukan satuan pendidikan tersebut tidak cukup untuk mengidentifikasi dugaan pemakaian dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan domisili calon peserta didik. Verifikasi lebih banyak memfokuskan pada kesesuaian dokumen dengan keberadaan alamat, tapi tidak sampai mengklarifikasi domisili calon peserta didik di alamat tersebut paling singkat satu tahun.

"Bahkan kehati-hatian dari satuan pendidikan yang melakukan verifikasi tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas, menimbulkan dugaan maladministrasi. Bentuknya penyimpangan prosedur, misalnya beberapa satuan pendidikan menambahkan persyaratan dokumen pendukung yang tidak diatur dalam peraturan perundangan mengenai PPDB," tandasnya.

Dan memperingatkan jika hal ini tidak diperbaiki segera, maka berpotensi melanggar asas pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dikhawatirkan juga akan memunculkan alasan keberatan terhadap pengumuman hasil penetapan peserta didik baru pada 19 Juni nanti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)