Ilustrasi
Medcom • 31 March 2024 17:00
Kulon Progo: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu pihak tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait hasil Pemilu Legislatif 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, mengatakan pihaknya memastikan persiapan atas gugatan di MK tak berdampak signifikan pada persiapan Pilkada 2024. Ia mengatakan proses persiapan pilkada tetap berjalan sesuai jadwal.
"Persiapan pilkada tidak terpengaruh oleh adanya gugatan di MK," kata Budi, Minggu, 31 Maret 2024.
Ia mengatakan tim hukum komisi menjadi komando dalam mempersiapkan jawaban atas gugatan. Sementara, divisi lain ada yang masih bisa bertugas menyiapkan tahapan pilkada.
"Kepala Divisi Hukum fokus penyiapan jawaban di MK, yang lain bisa menyiapkan tahapan Pilkada," kata dia.
Baca juga: Hakim MK Diminta Progresif Tegakkan Keadilan Pemilu |