Korupsi Timah, Adik Sandra Dewi Diperiksa

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana/Medcom/Siti

Korupsi Timah, Adik Sandra Dewi Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 1 June 2024 07:24

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik artis Sandra Dewi sebagai saksi dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Pemeriksaan pada Jumat, 31 Mei 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut adik Sandra Dewi yang diperiksa adalah Kartika Dewi (KD). Kartika diperiksa sebagai saksi atau adik ipar tersangka korupsi Harvey Moeis.

"Saksi yang diperiksa KD (Kartika Dewi) selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Juni 2024.

Selain itu, penyidik memeriksa suami Kartika Dewi berinisial RS. Kemudian, memeriksa Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019, Rusbani, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Baca: Eks Dirjen Minerba Tersangka Korupsi Timah

Ketut tidak memerinci hasil pemeriksaan penyidik. Menurut Ketut, pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)