Pegi Setiawan alias Perong (tengah) diduga otak pembunuhan Vina. Medcom.id/ P. Aditya Prakasa
Medcom • 29 May 2024 16:38
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky. Kasus tersebut juga menjadi atensi atau perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ada enam orang (Jaksa) untuk satu tersangka PS," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, saat dihubungi, Rabu 29 Mei 2024.
Sri mengatakan, Kejati Jawa Barat sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Saat ini, berkas perkara tersangka Pegi Setiawan masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Berkas perkara masih di Polda. Kalau SPDP sudah kami terima," ucap dia.
Dia mengatakan, perkara ini menjadi salah satu atensi Kejaksaan Agung (Kejagung). Oleh karenanya, pihaknya akan melengkapi segala yang dibutuhkan saat persidangan untuk menangani perkara tersebut.
"Atensi bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja. Tetapi dari Jampidum Kejaksaan Agung," kata dia.
Baca: Polda Jabar Periksa 4 Rekan Kuli Pegi Setiawan terkait Kasus Vina |