Bawaslu Jakarta Patroli 'Polototi' Politik Uang di Masa Tenang

Masa tenang Pilkada 2024/Ilustrasi MI

Bawaslu Jakarta Patroli 'Polototi' Politik Uang di Masa Tenang

Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2024 13:19

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, mengawasi berbagai upaya politik uang di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Patroli untuk memastikan pelanggaran tak terjadi.

"Di masa tenang kali ini, Bawaslu melakukan patroli pengawasan politik uang setiap hari," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 24 November 2024.

Bawaslu, kata dia, juga melibatkan personel Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Termasuk, seluruh pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan patroli pengawasan politik uang, di Pilkada Jakarta.

"Bawaslu memiliki pengawas TPS berjumlah sebanyak 14.835, yang tersebar di 44 kecamatan dan 267 kelurahan se-Jakarta," ujar Benny.
 

Baca: Sudah Simulasi, KPU Jakarta Jamin Petugas di TPS Tetap Prima

Dia menegaskan bahwa pelaku politik uang dapat dijerat dengan pidana. Pemberi maupun penerima terancam sanksi.

"Sanksinya yaitu, hukuman penjara dan denda. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU 10/2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Benny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)