KPK Panggil Kembali Paman Birin Jumat 22 November

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

KPK Panggil Kembali Paman Birin Jumat 22 November

Candra Yuri Nuralam • 19 November 2024 17:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Dia mangkir saat dipanggil penyidik Senin, 18 November 2024.

“Yang bersangkutan (Sahbirin), akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat, tanggal 22 November 2024 ini, dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 November 2024.

Paman Birin bakal dipangil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel. Paman Birin diminta kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
 

Baca: KPK Pastikan Bakal Tetapkan Sahbirin Sebagai Tersangka Lagi

“Penyidik berharap saudara SN (Sahbirin Noor) dapat hadir sesuai dengan panggilan yang dikirimkan oleh penyidik,” ucap Tessa.

Sahbirin juga diminta tidak menyepelekan panggilan tersebut. Jika mangkir lagi, penyidik bakal melakukan penjemputan paksa terhadapnya.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka, penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah pembawa nanti,” terang Tessa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pihaknya akan menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Putusan praperadilan segera dipelajari.

“Kita akan melakukan proses kembali dengan perbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan,” ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan, pihaknya menghormati putusan majelis praperadilan yang melepas status tersangka terhadap Sahbirin dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel. Namun, kronologi kasus dia sebagai penerima suap tidak berubah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," ujar majelis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)