Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)
Medcom • 3 August 2024 12:50
Surabaya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada pekan depan Senin, 5 Agustus 2024. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedang menyiapkan proses administrasi.
"Enggih, kami akan mendaftarkan kasasi Senin pekan depan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Berdasarkan aturan yang ada, lanjut Putu, pendaftaran kasasi selambat-lambatnya 14 hari setelah vonis bebas Ronald Tannur dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu, 24 Juli lalu. Tepat pada Senin pekan depan, memasuki hari ke- 12 pasca putusan.
"Jadi memang pendaftaran kasasi tidak boleh lebih dari 14 hari setelah putusan dibacakan hakim," ujar dia.
Setelah 14 hari kasasi didaftarkan ke MA, kemudian selanjutnya Kejari akan mengirim memori kasasi. Sehingga, Kejari punya waktu proses kasasi total 28 hari.
"Pertama menyatakan sikap tertuang dalam akte kasasi, setelah menyatakan sikap jalan lagi 14 hari untuk membuat dan menyerahkan memori kasasi, jadi totalnya proses kasasi 28 hari," ujarnya.
Baca juga: PN Surabaya Siap Diperiksa Dugaan Transaksional Vonis Bebas Ronald Tannur |