Mendag dan Polri Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar

Penyitaan ribuan bal pakaian bekas yang dikirim dari luar negeri. Medcom.id/Siti Yona

Mendag dan Polri Sita Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar

Siti Yona Hukmana • 6 August 2024 11:15

Jakarta: Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap gebrakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ribuan bal pakaian bekas yang dikirim dari luar negeri dengan dokumen tidak lengkap telah disita.

"Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok telah mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal," kata Zulhas dalam konferensi pers di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jl. Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa, 6 Agustus 2024.

Kemudian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi. Seperti karpet, handuk dan lain-lain. Lalu, ada 332 pack tekstil, nilon, polyester, sintetik dan lainnya.

Ada pula 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan sebagainya. Lalu, 5.896 pcs garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.
 

Baca juga: Polri Temukan Korban TPPO Jadi Operator Judi Online


Selain itu, Kementerian Perdagangan disebut juga telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Menurut Zulhas, TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor.

"Artinya, barang itu masuk nggak jelas isinya serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol," ungkap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Dia menghitung nilai dari sejumlah penyitaan barang impor ilegal ini. Zulhas memperkirakan nilainya mencapai Rp46 miliar.

"Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400," ungkap Zulhas.

Keseluruhan barang yang disampaikan itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal itu.

Salah satu yang dimusnahkan adalah 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Barang impor ilegal ini disebut mematikan industri tekstil dalam negeri dan usaha mikro kecil menengah (UMKM), karena banyak beredar di Indonesia dan diperjualbelikan di e-commerce.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)