Kunci Sukses Belajar Online: Kemampuan Literasi Plus Pemahaman Etika Digital

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kunci Sukses Belajar Online: Kemampuan Literasi Plus Pemahaman Etika Digital

Husen Miftahudin • 14 March 2024 18:09

Solok: Kemampuan literasi digital kini menjadi sebuah keniscayaan baru dalam dunia pendidikan. Meski begitu, kemampuan itu harus disertai dengan pemahaman etika digital para penggunanya. Jelasnya, sukses belajar online perlu etika dan etiket berinternet (netiquete).
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Solok Irsyad mengungkap hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital untuk komunitas pendidikan, yang dihelat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat, di Kota Solok.
 
Irsyad menegaskan, ada perbedaan antara etika dengan etiket. Etika merupakan sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya, dan berlaku meskipun individu sendirian.
 
"Sedangkan etiket merupakan tata cara individu berinteraksi dengan individu lain atau dalam masyarakat. Etiket akan berlaku jika individu berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang lain," ujar Irsyad, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
 
Dalam diskusi virtual bertajuk 'Sukses Belajar Online dengan Kemampuan Literasi Digital' itu, Irsyad mengingatkan pentingnya pengguna digital untuk mampu menghindari berbagai dampak buruk yang disebabkan oleh dunia digital.
 
"Misalnya konten negatif berupa perjudian, pelanggaran kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, penyebaran hoaks, permusuhan berdasar SARA, ujaran kebencian, dan cyber bullying," sebut Irsyad.
 

Baca juga: Tangkal Hoaks di Dunia Pendidikan: Selalu Saring Sebelum Sharing
 

Kenali jenis kejahatan digital

 
Dari perspektif keamanan digital (digital safety), praktisi pendidikan Anggraini Hermana mengatakan, agar aman belajar dan berselancar di dunia maya, pengguna digital perlu mengenal jenis kejahatan dunia digital.
 
"Contohnya, pencurian identitas di media sosial, pencurian informasi pembayaran, pemalsuan situs web, serangan pada jaringan wifi publik, phising, hacking, dan malware," jelas Anggraini.
 
Sementara, menurut dosen sekaligus founder Kopikir Diri Mohammad Yahdi, berada di ruang digital memiliki hak dan tanggung jawab tersendiri. Hal ini mencakup hak untuk berpartisipasi, berkomunikasi, dan mengakses informasi tanpa diskriminasi maupun intimidasi.
 
"Tanggung jawabnya termasuk menghormati privasi, mematuhi hukum, dan mencegah penyebaran konten yang merugikan atau melanggar kode etik," imbuh dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)