Penanganan Konten Negatif tak Melulu dengan Penegakan Hukum

Ilustrasi penetapan tersangka/Medcom.id/M Rizal

Penanganan Konten Negatif tak Melulu dengan Penegakan Hukum

Theofilus Ifan Sucipto • 28 November 2023 12:56

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan penanganan konten negatif di ruang digital tidak melulu dengan proses hukum. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait berupaya menindak dengan pendekatan edukasi.

"Penanganan tidak semua harus penegakan hukum. Jangan semuanya (diproses hukum), nanti kebanyakan di penjara," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa, 28 November 2023.

Semuel mengatakan Kominfo biasanya mengumumkan konten hoaks dengan mencantumkan stempel hoaks. Langkah tersebut merupakan bagian dari edukasi masyarakat.

"Kedua, kerja sama dengan platform untuk take down dan langkah ketiga baru polisi masuk," papar dia.

Semuel menyebut kerja sama antara Kominfo dan Polri sudah terjalin baik selama ini. Bahkan, banyak permintaan dari polisi terkait konten negatif di dunia maya untuk dibersihkan.

Baca: Kominfo Beberkan Pembaruan Pasal Pencemaran Nama Baik di Revisi UU ITE


Senada, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menyebut pihaknya sudah menyosialisasikan pengawasan konten hingga daerah. Mulai dari polda hingga tingkat polres.

"Selain penegakan hukum, kalau kita temukan akun-akun anonim, kita kolaborasi dengan Kominfo," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)