Kominfo Beberkan Pembaruan Pasal Pencemaran Nama Baik di Revisi UU ITE

Ilustrasi. Medcom.id.

Kominfo Beberkan Pembaruan Pasal Pencemaran Nama Baik di Revisi UU ITE

Kautsar Widya Prabowo • 23 November 2023 23:17

Jakarta: Kementeri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut pasal mengenai pencemaran nama baik masih tercantum dalam Revisi Undang-Undang Informasi dan Transisi Elektronik (RUU ITE). Aturan itu tercantum dalam Pasal 27 a. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel A Pangerapan menjelaskan terdapat pembaruan dalam pasal pencemaran nama baik. Pihak yang melakukan pencemaran nama baik harus melengkapi bukti kuat agar tak terjerat pidana.  

"Jadi nanti di pegadilan kalau tidak terbukti tertuduh, dan tidak terbukti di pengadilan, yang melaporkan bisa kena hukuman," ujar Samuel dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023. 

Samuel menyebut pihak yang tidak dapat membuktikan tudingan pencemaran nama baik terancam kurungan pidana 2 tahun dan denda Rp400 juta. Aturan ini untuk mencegah setiap pihak saling melaporkan atas kasus pencemaran nama baik. 

Selain itu, kurungan pidana tidak berlaku apabila pencemaran nama baik dilontarkan berupa kritik. Serta, diungkapkan saat unjuk rasa.

"Dalam negara demokrasi kritik menjadi hal yang penting sebagai kebebasan bereskpresi," terangnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)